Dokumen ini berisi panduan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPB). Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dokumen RPB berisi tata laksana penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana bagi pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di mana perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan salah satu pelayanan dasar sub urusan bencana bidang pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, BPBD atau OPD dalam menyusun dokumen perencanaan dan anggaran wajib memprioritaskan program dan kegiatan pemenuhan pelayan dasar.***