Kualitas lingkungan hidup merupakan salah satu indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan secara nasional maupun regional. Karena itu, Pemerintah Daerah perlu serius melakukan upaya-upaya pemeliharan dan perlindungan lingkungan hidup, termasuk upaya-upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti diamanatkan dalam peraturan- peraturan terkait seperti, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait hal ini, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) telah menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 – 2024. Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).