Layanan Repositori Pengetahuan dan Data Bencana NTT

FPRB Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sinkronisasi Wewenang Pengelolaan Ruang Pesisir di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Sinkronisasi Wewenang Pengelolaan Ruang Pesisir di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sinkronisasi Wewenang Pengelolaan Ruang Pesisir di Provinsi Nusa Tenggara Timur
13 Downloads

Penelitian hukum dari akademisi Universitas Nusa Cendana ini menyoroti adanya ketidaksinkronan (disharmonisasi) regulasi terkait wewenang pengelolaan wilayah laut dan pesisir antara UU No. 27/2007 (junto UU No. 1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berlakunya UU Pemerintahan Daerah secara otomatis mencabut wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota atas wilayah laut 0–4 mil dan mengalihkan otoritas penuh (0–12 mil laut) kepada Pemerintah Provinsi NTT. Kondisi ini memicu benturan hukum lapangan, sebab Perda NTT No. 4/2017 tentang RZWP3K masih menyisakan celah di mana kabupaten/kota dibebani tugas menyusun rencana detail zonasi. Studi ini merekomendasikan perlunya revisi pasal-pasal krusial pada undang-undang tersebut agar pemerintah kabupaten/kota diberikan kembali porsi wewenang pengelolaan tertentu demi mengoptimalkan kemandirian dan potensi masyarakat pesisir lokal dengan asistensi dari pusat.

Size: 1 MB
Scroll to Top