
Dokumen ini adalah ringkasan kebijakan yang membahas strategi pengarusutamaan gender (PUG) untuk mengintegrasikan isu kesetaraan gender dalam kebijakan dan program pembangunan, khususnya dalam konteks perubahan iklim. Dokumen ini menyoroti bagaimana perubahan iklim berdampak berbeda pada laki-laki dan perempuan, dengan perempuan seringkali lebih rentan karena ketergantungan pada sumber daya alam dan akses kontrol yang lebih rendah. Pentingnya peningkatan kapasitas perempuan dalam merespons perubahan iklim di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditekankan, mengingat tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Dokumen ini juga menguraikan dasar hukum PUG di Indonesia, arti penting PUG dalam pembangunan berketahanan iklim (untuk mengurangi kerentanan, meningkatkan efektivitas mitigasi dan adaptasi, serta ketahanan pangan dan keluarga), serta ruang lingkup kegiatan PUG dalam pembangunan berketahanan iklim, termasuk penilaian kapasitas SDM, penyusunan metodologi dan materi, peningkatan kapasitas, serta penyusunan.