Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang Selanjutnya disingkat Rancangan Teknokratik RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang disusun oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal tersebut mengacu pada pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.
RANTEK RPJMD Kab Kupang TA 2025-2029
RANTEK RPJMD Kab Kupang TA 2025-2029
5 Downloads