Mewujudkan Kupang Hijau – Policy Paper

Deskripsi:
Kota Kupang menghadapi persoalan menurunnya kualitas lingkungan akibat alih fungsi lahan dan lemahnya pengelolaan persampahan (Natun, 2019). Hal ini ditandai dengan semakin kecilnya luas RTH hingga tersisa 7%, rentannya pasokan air bersih, dan bahkan mendapat predikat salah satu kota terkotor Adipura 2017-2018. Penanggulangan bencana, khususnya manajemen mitigasi bencana, juga dinilai belum optimal (Azhari, 2019). Diperlukan penguatan tata kelola lingkungan dan kebencanaan yang komprehensif dalam implementasi kebijakan Pemerintah Kota Kupang, yang bila tidak, akan mengancam daya dukung dan ketahanan lingkungan bagi generasi mendatang. Pemda bersama para pelaku lain dan masyarakat dapat memperkuat tata kelola lingkungan dan kebencanaan dengan mengadopsi prinsip-prinsip Agenda Baru Perkotaan atau New Urban Agenda (NUA), yang selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu prinsip dasar NUA, ‘keberlanjutan lingkungan hidup’, sejalan dengan misi pembangunan Kota Kupang menuju metropolitan berwawasan lingkungan atau “Kupang Hijau”. Prinsip tersebut bertujuan untuk mewujudkan ‘kota untuk semua’, kota yang disediakan bagi seluruh lapisan masyarakat, generasi mendatang, dan juga bagi seluruh komponen lingkungan hidup (Sarosa, 2019). Diharapkan Kota Kupang dapat menjadi contoh baik dalam perwujudan kota berwawasan lingkungan dan berketahanan.
16 Downloads