Studi Perubahan Iklim di Indonesia

Deskripsi:
Menindaklanjuti Kesepakatan Paris, Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Kesepakatan Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan mengirimkan komitmen pemerintah melalui dokumen National Determined Contribution (NDC) ke UNFCCC pada tahun 2016. Dalam tataran lebih teknis untuk memasukkan isu perubahan iklim, pemerintah telah menerbitkan UU No. 46 Tahun 2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Khusus untuk adaptasi perubahan iklim dalam mendukung KLHS, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PERMEN) No. P.33/2016 tentang penyusunan aksi adaptasi perubahan iklim.