Memperkuat Undang-Undang dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di Indonesia: Laporan Penilaian Berdasarkan Daftar Periksa

Deskripsi:
Tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004 menyebabkan korban jiwa besar serta kerusakan parah, dan menjadi titik balik bagi Indonesia dalam mengelola bencana. Tragedi ini mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), yang mengatur seluruh sistem penanggulangan bencana dari kesiapsiagaan hingga pemulihan. UU ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara rawan bencana dengan kerangka hukum penanggulangan bencana yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan versi awal Daftar Cek untuk UU dan Pengurangan Risiko Bencana (IFRC–UNDP) untuk menganalisis regulasi terkait risiko bencana di Indonesia. Proses riset mencakup studi pustaka, wawancara pemangku kepentingan, dan lokakarya konsultatif. Hasilnya berupa pemetaan hukum dan kebijakan PRB, analisis implementasi, serta rekomendasi pengembangan kerangka hukum di masa depan.